Poker menurut Undang – Undang
Poker menurut Undang – Undang – Mulai dulu hingga saat ini, ada banyak sekali orang telah mulai bermain Poker. Poker sendiri sebenarnya adalah permainan yang sudah sangat lama. Permainan poker adalah salah satu permainan bersejarah yang ada di dunia kasino. Permainan ini bahkan sangat meledak di pasaran hingga menyebar ke seluruh dunia. Saat ini ada banyak sekali turnamen dari Poker sendiri, apalagi ditambah dengan perkembangan poker yang bukan hanya bisa anda akses dengan cara offline, namun anda juga bisa bermain poker dengan cara online. Cara online ini jauh lebih memudahkan anda untuk bermain. Bahkan bahkan juga yang bermain agen bola online dan menghasilkan uang dari taruhan. Jika sudah masuk ke ranah taruhan maka ini sudah masuk sebagai judi.
Poker awalnya adalah sebuah permainan biasa, namun jika ada bentuk taruhannya maka bisa dikatakan ini adalah bentuk judi. Dan di Indonesia sendiri terdapat ada banyak peraturan untuk perjudian, seperti yang diatur di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) di pasal 303. Selain itu, di atur juga dalam Undang – Undang No. 7 1974 mengenai Perjudian, sedangkan untuk perjudian secara online ada di undangan UU ITE. Dan poker menurut undang – undang jadi sudah tertulis jelas.
Perjudian menurut Undang – Undang Pasal 303 Ayat 1 KUHP
Seorang yang melakukan perjudian akan diancam dengan pidana penjara paling lama setidaknya adalah 10 tahun atau dengan pidana denda paling banyak 20 juta rupiah. Dikatakan juga barang siapa yang tanpa izin dengan sengaja atau memberikan sebuah kesempatan untuk melakukan permainan judi dan menjadikan judi ini sebagai mata pencarian dan ikut dalam satu perusahaan untuk menawarkan bermain judi dan ikuti serta dalam perusahaan itu untuk menggunakan kesempatan sebagai salah satu mata pencarian maka ini masuk ke tindak pidana perjudian.
Perjudian menurut KUHP Pasal 303 bis Ayat 1
Dalam judi atau poker menurut undang – undang ini juga dijelaskan jika ada ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak adalah sepuluh juta rupiah untuk siapapun yang menggunakan kesempatan dalam bermain judi, yang diadakan dengan melanggar aturan berdasarkan pasal sebelumnya, dan barang siapa yang ikut serta dalam permainan judi di tempat publik tanpa izin maka tindak pidana perjudian dianggap kejahatan.
Dalam pasal ini juga dijelaskan ditiap permainan, yang beradasarkan dengan pengaharapan untuk seseorang memang dan biasanya sangat bergantung dengan untung saja yang menyebabakan kerugian pihak lain. Maka ini masuk dalam hitungan judi adalah ketikan ada pertaruhan mengenai kepuusan permaianan yang tidak diadakan dengan berlomba maka ini masuk dalam kategori judi. Nah, jika melihat definisi judi ini maka kegiatan poker baik itu secara online atau offline masuk dalam kategori judi dan akan mendapatkan hukum pidana.
Perjudian menurut UU ITE
Selain secara pidana, sebenarnya poker menurut Undang – Undang juga akan mendapatkan ancaman hukum dari UU ITE. Alasannya karena perjudian yang dilakukan dengan cara online dengan menggunakan media internet sendiri diatur dalam pasal 270 ayat 2 UU ITE. Dimana di dalamnya secara jelas mengatakan setiap orang yang dengan sengaja dan tidak memiliki hak untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat akses informasi elektronik dengan muatan judi maka mereka dianggap melanggar aturan dan diancam mendapatkan hukuman seperti yang ada di dalam pasal 45 ayat 2 di UU 2019. Di dalam pasal ini dijelaskan jika setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan serta membuat akses ini akan mendapatkan hukuman pidana paling lama kurang lebih 6 tahun penjara dan atau dikenakan denda kurang lebih 1 milyar rupiah.
Dengan penjelasan singkat ini maka bisa disimpulkan jika segala bentuk perjudian baik itu secara online atau perjudian secara offline yang dilakukan dengan sengaja baik itu sebagai perantara dari mereka yang berjudi atau sebagai pemain judi mereka akan diancam hukuman. Bentuk hukuman secara Undang – Undang juga diatur dalam dua bentuk, secara pidana di KUHP dan secara pidana di UU ITE. Dengan kata lain, setiap orang yang melakukan poker untuk berjudi termasuk dalam bentuk tindakan pidana dan semuanya sudah diatur dalam Undang – Undang.